Halo, User!
WALANGADUK
Layanan Digital Adminduk
Status Anda
Nama Petugas
Pilih Layanan Dokumen
Ringkasan Sistem
Pantau aktivitas pengajuan warga hari ini.
Pelayanan Digital
Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Digital yang mempermudah pengurusan dokumen warga dari tingkat Desa langsung ke Dukcapil, secara transparan, aman, dan tanpa antre.
Prosedur pelayanan didesain sesederhana mungkin untuk mempercepat alur birokrasi dari warga hingga ke tingkat Kabupaten.
Warga membawa berkas persyaratan ke kantor Desa/Kelurahan setempat.
Petugas Desa menginput data dan mengunggah scan dokumen ke sistem.
Operator memverifikasi syarat, dan memproses dokumen digital.
Dokumen (PDF/TTE) dikirim kembali, siap dicetak untuk warga.
Normalnya memakan waktu 1-3 hari kerja sejak dokumen diverifikasi oleh pihak Dukcapil. Jika terdapat kekurangan syarat, petugas akan memberikan catatan penolakan.
TIDAK. Seluruh pelayanan administrasi kependudukan dijamin GRATIS tidak dipungut biaya apapun.
Petugas Dukcapil akan menuliskan Alasan Penolakan di dalam sistem. Warga melalui Petugas Desa cukup memperbaiki berkas yang diminta dan mengajukan ulang.
Jl. Ir. Soekarno Pusat Pemerintahan Kabupaten
+6285344733576
dukcapil@tanimbar.go.id
Hanya untuk Petugas Desa & Admin Dukcapil
Layanan Digital Adminduk
Status Anda
Pantau aktivitas pengajuan warga hari ini.